TOLONG MENOLONG DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN
A. Pengertian Tolong Menolong
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata
“tolong” diartikan dengan suatu kegiatan minta tolong yang dalam hal ini
disamakan dengan kata “bantu”. Sedangkan menolong didefinisikan dengan suatu
kegiatan membantu meringankan beban (penderitaan, kesukaran dan sebagainya).[1]
Sebagai makhluk sosial manusia
membutuhkan orang lain tidak hanya teman dalam kesendirian, namun juga tema
dalam melakukan sesuatu baik itu aktivitas ekonomi, sosial, budaya, politik
maupun amal perbuatan yang terkait ibadah kepada Tuhan, sehingga dari
permasalahan inilah tercipta hubungan untuk tolong menolong sesame manusia[2]
Taawun bagi sesamanya dalam rangka
mencukupi kebutuhan hidup merupakan sesuatu yang mutlak bagi kehidupan manusia.
Taawun atau sikap hidup bergotong royong bagi manusia merupakan salah satu
naluri yang dibawanya sejak lahir, yang dengan adanya naluri ini menjadikan
kehidupan manusia menjadi semarak dan penuh dinamika. Naluri taa un merupakan
simbol dari perkasaan dan kehebatan manusia. Betapa tidak, karena adanya
kemampuan bergotong-royong inilah manusia dapat melahirkan karya-karya yang
besar dan mentakjubkan, yang semua itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh jenis
makhluk lainnya[3]
B. Ayat Al-Qur’an yang Membahas Tolong
Menolong
a. Q.S
al-Maidah: 2
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan
jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka
bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum
karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat
aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.
Ayat ini pada hakekatnya merupakan dasar
diperintahkan menolong orang lain. Ayat ini menjelaskan bahwa tolong menolong untuk
kebaikan dan takwa kepada Allah adalah perintah Allah, yang dapat ditarik hukum
wajib kepada setiap kaum Muslimin dengan cara yang sesuai dengan keadaan obyek
orang yang bersangkutan.[4]
Makna al-birru (الْبِرِّ)
dan at-taqwa (التَّقْوَى ) Dua kata ini,
memiliki hubungan yang sangat erat.Karena masing-masing menjadi bagian dari
yang lainnya.
Secara sederhana, al-birru (الْبِرِّ ) bermakna kebaikan. Kebaikan dalam hal ini adalah
kebaikan yang menyeluruh, mencakup segala macam dan ragamnya yang telah dipaparkan
oleh syariat.[5]
“Al-Birru adalah satu kata bagi seluruh jenis
kebaikan dan kesempurnaan yang dituntut dari seorang hamba. Lawan katanya
al-itsmu (dosa) yang maknanya adalah satu ungkapan yang mencakup segala bentuk
kejelekan dan aib yang menjadi sebab seorang hamba sangat dicela apabila
melakukannya”.(Imam Ibnul Qayyim)
Allah Subḥānahu wa Ta’ālā mengajak
untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan beriringan ketakwaan
kepada-Nya. Sebab dalam ketakwaan, terkandung ridha Allah. Sementara saat
berbuat baik, orang-orang akan menyukai. Barang siapa memadukan antara ridha
Allah dan ridha manusia, sungguh kebahagiaannya telah sempurna dan kenikmatan
baginya sudah melimpah.
“Allah Subḥānahu wa Ta’ālā memerintahkan
hamba-hamba-Nya yang mukmin agar saling berta’awun di dalam aktivitas kebaikan
yang mana hal ini merupakan al-Birr, kebajikan) dan agar meninggalkan
kemungkaran yang mana hal ini merupakan at-Taqwa. Allah melarang mereka dari
saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong di dalam perbuatan
dosa dan keharaman.”( Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil Azhim)
Kata al-birr dan kata al-taqwa mempunyai makna yang
sangat erat kaitannya, karena masing-masing menjadi bagian dari yang lainnya.
Kata al-birr berarti kebaikan, kebaikan dalam hal ini adalah kebaikan secara
menyeluruh, mencakup segala macam dan ragam yang dianjurkan oleh agama. Seperti
memberi sedekah dan lain sebagainya. Lawan dari kata al-birr adalah al-itsm
yang berarti dosa, yang maknanya adalah satu ungkapan yang mencakup segala
bentuk kejelekan dan aib yang menjadi sebab seorang hamba menjadi tercela bila
melakukannya. Ulama mengatakan bahwa, penggabungan kata al-birr dan al-taqwa
dalam satu tempat seperti dalam ayat di atas mengandung pengertian yang
berbeda. al-birr bermakna semua hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik
berupa ucapan maupun perbuatan, lahir dan batin. Sementara al-taqwa mengarah
pada tindakan menjauhi segala yang diharamkan. [6]
Kata al-itsm dan al-udwan juga memiliki hubungan
yang erat, karena masing-masing kata mengandung pengertian kata lainnya. Setiap
dosa (al-itsm) merupakan bentuk dari kelaliman (al-‘udwan) terhadap ketentuan
Allah yang berupa larangan atau perintahan. Dan setiap melakukan tindakan
‘udwan pelakunya berdosa. Namun jika disebut bersamaan, masing-masing kata
al-itsm dan al-‘udwan memiliki pengertian yang berbeda. Al-itsm (dosa)
berkaitan dengan perbuatan yang hukumnya haram; minum khomr, zina dan
sebagainya. Kata al-udwan lebih mengarah pada suatu perbuatan yang berupa kelaliman;
mengajak bermusuhan, saling menghujat dan lain sebagainya.[7]
b. Q.S
al-Anfal: 72
إِنَّ
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah
serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang
memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin),
mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang
beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu
melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta
pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan
pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan
mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Makna ayat tersebut adalah
bahwa jika mereka yang lemah itu meminta tolong kepadamu untuk menegakkan
agamanya, maka wajib atas umat Islam untuk menolongnya dan memerangi musuh yang
memeranginya, jika antara orang-orang kafir tersebut dengan umat Islam setempat
tidak ada perjanjian damai.21 Dari sini dapat diketahui bahwa kita sebagai umat
Islam wajib menolong saudara kita yang ditimpa musibah. Kewajiban tolong
menolong ini pada hakekatnya bukan hanya dari segi materi saja melainkan juga
bisa dalam segi moril yang bersifat kebutuhan manusia untuk menjaga kelestarian
hidup dan menyelamatkan mereka yang ditimpa bencana.[8]
[1]
KBBI Daring
[2]
Hasan, Ayyub, Etika Islam “Menuju Kehidupan yag Hakiki”, Terj. Ahmad Qasim,
dkk, (Bandung: Trigenda Karya, 1994), Hlm. 405
[3]
Srijanti dkk, Etika Membangun Masyarakat Islam Modern, (Jakarta: Graha Ilmu,
2006), hlm. 130
[4]
Rachmat Djatnika, Sistem Etika Islami “Akhlak Mulia” (Jakarta: Pustaka
Panjimas, 1996), cet. 2, hlm. 247
[5]
Abu ‘AbduAllah Ibn Ahmad Ibn Abu
Bakar Ibn farh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-Din, Al-Jâmi’ li
Ahkâmil-Qur‘ân, tahqîq: ‘Abdur-Razzaq al-Mahdi, (Dâr Al-Kitab Al-‘Arabi,
Bairut, Cetakan 2, Tahun 1421H ), Juz 6, hlm. 45
[6]
Akbar M Faidlul, Analisis Penafsiran Terhadap Surat al-Maidah, (Al-Irfani: Jurnal
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 5 no.1. 2019) hlm 75
[7]
Ibid, 77
[8]
Rachmat Djatnika, Sistem Etika Islami “Akhlak Mulia” (Jakarta: Pustaka Panjimas,
1996), cet. 2, hlm. 247.
Komentar
Posting Komentar