TOLONG MENOLONG DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

A.    Pengertian Tolong Menolong

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata “tolong” diartikan dengan suatu kegiatan minta tolong yang dalam hal ini disamakan dengan kata “bantu”. Sedangkan menolong didefinisikan dengan suatu kegiatan membantu meringankan beban (penderitaan, kesukaran dan sebagainya).[1]

Sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan orang lain tidak hanya teman dalam kesendirian, namun juga tema dalam melakukan sesuatu baik itu aktivitas ekonomi, sosial, budaya, politik maupun amal perbuatan yang terkait ibadah kepada Tuhan, sehingga dari permasalahan inilah tercipta hubungan untuk tolong menolong sesame manusia[2]

Taawun bagi sesamanya dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup merupakan sesuatu yang mutlak bagi kehidupan manusia. Taawun atau sikap hidup bergotong royong bagi manusia merupakan salah satu naluri yang dibawanya sejak lahir, yang dengan adanya naluri ini menjadikan kehidupan manusia menjadi semarak dan penuh dinamika. Naluri taa un merupakan simbol dari perkasaan dan kehebatan manusia. Betapa tidak, karena adanya kemampuan bergotong-royong inilah manusia dapat melahirkan karya-karya yang besar dan mentakjubkan, yang semua itu tidak mungkin dapat dilakukan oleh jenis makhluk lainnya[3]

B.    Ayat Al-Qur’an yang Membahas Tolong Menolong

a.     Q.S al-Maidah: 2

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Ayat ini pada hakekatnya merupakan dasar diperintahkan menolong orang lain. Ayat ini menjelaskan bahwa tolong menolong untuk kebaikan dan takwa kepada Allah adalah perintah Allah, yang dapat ditarik hukum wajib kepada setiap kaum Muslimin dengan cara yang sesuai dengan keadaan obyek orang yang bersangkutan.[4]

Makna al-birru (الْبِرِّ) dan at-taqwa (التَّقْوَى ) Dua kata ini, memiliki hubungan yang sangat erat.Karena masing-masing menjadi bagian dari yang lainnya.

Secara sederhana, al-birru (الْبِرِّ ) bermakna kebaikan. Kebaikan dalam hal ini adalah kebaikan yang menyeluruh, mencakup segala macam dan ragamnya yang telah dipaparkan oleh syariat.[5]

“Al-Birru adalah satu kata bagi seluruh jenis kebaikan dan kesempurnaan yang dituntut dari seorang hamba. Lawan katanya al-itsmu (dosa) yang maknanya adalah satu ungkapan yang mencakup segala bentuk kejelekan dan aib yang menjadi sebab seorang hamba sangat dicela apabila melakukannya”.(Imam Ibnul Qayyim)

Allah Subḥānahu wa Ta’ālā mengajak untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan beriringan ketakwaan kepada-Nya. Sebab dalam ketakwaan, terkandung ridha Allah. Sementara saat berbuat baik, orang-orang akan menyukai. Barang siapa memadukan antara ridha Allah dan ridha manusia, sungguh kebahagiaannya telah sempurna dan kenikmatan baginya sudah melimpah.

“Allah Subḥānahu wa Ta’ālā memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar saling berta’awun di dalam aktivitas kebaikan yang mana hal ini merupakan al-Birr, kebajikan) dan agar meninggalkan kemungkaran yang mana hal ini merupakan at-Taqwa. Allah melarang mereka dari saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan keharaman.”( Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’anil Azhim)

Kata al-birr dan kata al-taqwa mempunyai makna yang sangat erat kaitannya, karena masing-masing menjadi bagian dari yang lainnya. Kata al-birr berarti kebaikan, kebaikan dalam hal ini adalah kebaikan secara menyeluruh, mencakup segala macam dan ragam yang dianjurkan oleh agama. Seperti memberi sedekah dan lain sebagainya. Lawan dari kata al-birr adalah al-itsm yang berarti dosa, yang maknanya adalah satu ungkapan yang mencakup segala bentuk kejelekan dan aib yang menjadi sebab seorang hamba menjadi tercela bila melakukannya. Ulama mengatakan bahwa, penggabungan kata al-birr dan al-taqwa dalam satu tempat seperti dalam ayat di atas mengandung pengertian yang berbeda. al-birr bermakna semua hal yang dicintai Allah dan diridhai-Nya, baik berupa ucapan maupun perbuatan, lahir dan batin. Sementara al-taqwa mengarah pada tindakan menjauhi segala yang diharamkan. [6]

Kata al-itsm dan al-udwan juga memiliki hubungan yang erat, karena masing-masing kata mengandung pengertian kata lainnya. Setiap dosa (al-itsm) merupakan bentuk dari kelaliman (al-‘udwan) terhadap ketentuan Allah yang berupa larangan atau perintahan. Dan setiap melakukan tindakan ‘udwan pelakunya berdosa. Namun jika disebut bersamaan, masing-masing kata al-itsm dan al-‘udwan memiliki pengertian yang berbeda. Al-itsm (dosa) berkaitan dengan perbuatan yang hukumnya haram; minum khomr, zina dan sebagainya. Kata al-udwan lebih mengarah pada suatu perbuatan yang berupa kelaliman; mengajak bermusuhan, saling menghujat dan lain sebagainya.[7]

b.     Q.S al-Anfal: 72

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
            Makna ayat tersebut adalah bahwa jika mereka yang lemah itu meminta tolong kepadamu untuk menegakkan agamanya, maka wajib atas umat Islam untuk menolongnya dan memerangi musuh yang memeranginya, jika antara orang-orang kafir tersebut dengan umat Islam setempat tidak ada perjanjian damai.21 Dari sini dapat diketahui bahwa kita sebagai umat Islam wajib menolong saudara kita yang ditimpa musibah. Kewajiban tolong menolong ini pada hakekatnya bukan hanya dari segi materi saja melainkan juga bisa dalam segi moril yang bersifat kebutuhan manusia untuk menjaga kelestarian hidup dan menyelamatkan mereka yang ditimpa bencana.[8]



[1] KBBI Daring

[2] Hasan, Ayyub, Etika Islam “Menuju Kehidupan yag Hakiki”, Terj. Ahmad Qasim, dkk, (Bandung: Trigenda Karya, 1994), Hlm. 405

[3] Srijanti dkk, Etika Membangun Masyarakat Islam Modern, (Jakarta: Graha Ilmu, 2006), hlm. 130

[4] Rachmat Djatnika, Sistem Etika Islami “Akhlak Mulia” (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996), cet. 2, hlm. 247

[5] Abu ‘AbduAllah Ibn Ahmad Ibn Abu Bakar Ibn farh al-Anshari al-Khazraji Syamsy al-DinAl-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân, tahqîq: ‘Abdur-Razzaq al-Mahdi, (Dâr Al-Kitab Al-‘Arabi, Bairut, Cetakan 2, Tahun 1421H ), Juz 6, hlm. 45

[6] Akbar M Faidlul, Analisis Penafsiran Terhadap Surat al-Maidah, (Al-Irfani: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 5 no.1. 2019) hlm 75

[7] Ibid, 77

[8] Rachmat Djatnika, Sistem Etika Islami “Akhlak Mulia” (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1996), cet. 2, hlm. 247.

Komentar